Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi BUMD di Riau

Jumlah Uang Sitaan Korupsi BPR Indra Arta Inhu Terus Bertambah

Uang yang disita dari para nasabah BPR Indra Arta bermasalah oleh Kejari Indragiri Hulu jumlahnya terus bertambah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Istimewa
SITA UANG - Penyidik jaksa Pidsus Kejari Inhu menunjukkan uang Rp 1 miliar yang berhasil disita dari nasabah bermasalah terkait korupsi BPR Indra Arta Inhu, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jumlah uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp 15 miliar, terus bertambah.

Uang ini disita dari para nasabah BPR Indra Arta bermasalah, yang mana tunggakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus yang ditangani jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu ini, sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain aspek penegakan hukum, jaksa juga berfokus pada penyelamatan keuangan negara.

Maka dari itu, jaksa memanggil dan memeriksa maraton 131 nasabah yang menunggak pinjaman.

Baca juga: Kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu Rp15 M, Kejari Inhu Minta 131 Nasabah Kooperatif Kembalikan Uang

Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu

Meskipun proses penyidikan tengah berjalan, kejaksaan tetap membuka kesempatan bagi para nasabah ini untuk menunjukkan itikad baik dengan segera mengembalikan pinjaman mereka.

Upaya pemulihan kerugian negara ini telah membuahkan hasil awal, di mana jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, telah menyita uang senilai Rp 1.082.824.500 dari pengembalian yang dilakukan oleh 17 nasabah.

Uang yang disita tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu.

Kini masih ada Rp 14 miliar lagi yang ditargetkan jaksa juga dapat disita.

Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko mengungkap, hingga kini prosesnya masih berjalan. Jumlah uang sitaan juga terus bertambah.

“Ada (penambahan), jumlahnya bergerak terus,” katanya, Jumat (17/10/2025).

Hamiko menerangkan, jumlah penambahan uang hasil pengembalian nasabah masih dihitung. Ia bilang, jumlahnya cukup signifikan dari jumlah terakhir yang disampaikan beberapa waktu lalu, sebesar Rp 1 miliar.

Ia mengimbau, kepada para nasabah untuk dapat mengembalikan semua tunggakan.

Uang yang telah dan akan dikembalikan ini nantinya akan disita dan menjadi alat bukti di pengadilan. 

Langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara, dan hasil sitaan tersebut pada akhirnya akan dikembalikan kepada asal uangnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved