Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi BUMD di Riau

Jumlah Uang Sitaan Korupsi BPR Indra Arta Inhu Terus Bertambah

Uang yang disita dari para nasabah BPR Indra Arta bermasalah oleh Kejari Indragiri Hulu jumlahnya terus bertambah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Istimewa
SITA UANG - Penyidik jaksa Pidsus Kejari Inhu menunjukkan uang Rp 1 miliar yang berhasil disita dari nasabah bermasalah terkait korupsi BPR Indra Arta Inhu, beberapa waktu lalu. 

"Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu)," ujar Hamiko.

Proses pemeriksaan nasabah juga bertujuan untuk mendalami adanya indikasi kongkalikong antara mereka dengan pihak internal BPR Indra Arta, yang terbukti dalam skema korupsi melalui pemberian kredit fiktif, penggunaan agunan yang tidak diikat, hingga pencairan pinjaman yang tidak sesuai prosedur yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024.

Hamiko menuturkan, pengembalian yang dilakukan oleh nasabah, tentunya untuk kepentingan mereka sendiri. Utamanya, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat menjerat mereka ikut menjadi tersangka.

Menurutnya, dalam hal ini jaksa memberi kesempatan terhadap nasabah untuk dapat menunjukkan itikad baik mereka agar dapat mengembalikan uang terkait dugaan korupsi yang telah mereka terima.

“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” sebut Hamiko.

Sebelumnya, Plt Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi mengungkap, 9 tersangka dalam kasus ini, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Dedie, saat ekspos kasus, Kamis (2/10/2025).

Sembilan orang tersangka ini, juga langsung menjalani proses penahanan pada hari ini.

Plt Kajati Riau menyebut, langkah ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini.

“9 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan Perintah Penahanan masing-masing,” ujar Dedie.

Lanjut dia, sebelum dilakukan penahanan, 9 tersangka menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka semua dinyatakan sehat.

Korupsi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.

Dedie menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran vital dalam skema korupsi ini. 

Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari level direktur, pejabat eksekutif, account officer, kasir, hingga debitur.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbagi dalam peran yang berbeda. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved