Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

UMP 2026 Segera Ditetapkan, Riau Tunggu Formula Baru Kenaikan Upah

Formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 ditargetkan akan dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2025.

Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
UMP 2026 - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com memberi penjelasan terkait UMP Riau 2026 
Ringkasan Berita:
  • Formula kenaikan UMP 2026 ditargetkan rampung dan diumumkan Kemenaker pada November 2025, sementara pembahasannya masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional.
  • Buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 10,5 persen, namun belum ada keputusan akhir dari pemerintah pusat.
  • Riau belum menetapkan UMP 2026, termasuk UMK, karena pembahasan baru dilakukan sekali dan masih menunggu keputusan pusat; UMP Riau 2025 sebelumnya naik 6,5 persen menjadi Rp 3.508.776,22.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 ditargetkan akan dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2025.

Dewan Pengupahan Nasional (DPN) pun diberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk merampungkannya.

Sementara itu, pihak buruh meminta besaran UMP naik 10,5 persen.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com mengatakan bahwa belum ada keputusan untuk UMP Riau karena masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

Baca juga: Inilah Besaran Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia, Sesuai dengan UMP 2025

Baca juga: UMP Riau 2025 Rp 3.508.776, Ini Daftar UMP 2025 di 35 Provinsi se Indonesia

Begitu juga untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang juga masih dalam pembahasan.

"Kemarin sudah dibahas lewat zoom dari pusat, ini baru sekali, biasanya tiga kali, masih belum putus, kalau sudah ada keputusannya pasti kami sampaikan," kata Roni, Jumat (14/11/2025).

Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22 dan berlaku sejak 1 Januari 2025.

Angka ini naik 6,5 persen dari UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625.

Jadwal Pengumuman UMP

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2025.

Upah minimum ditetapkan pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja memperoleh penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Jenis-Jenis Upah Minimum

Beberapa jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia meliputi:

  • UMP (Upah Minimum Provinsi) — berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
  • UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) — berlaku untuk sektor industri tertentu jika disepakati.

Mengacu pada Permenaker No. 1 Tahun 1999 dan peraturan terbaru, komponen upah minimum terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)

Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Ia menargetkan pengumuman dilakukan tepat waktu.

Sebelum UMP diumumkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan diharapkan sudah rampung.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini memberi kesempatan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

Yassierli menegaskan bahwa pembahasan mengenai upah minimum masih berlangsung bersama serikat pekerja, serikat buruh, hingga dewan pengupahan.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Rumus Perhitungan Upah Minimum

Selama ini, penetapan UMP menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021).

Ketentuan tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun, penetapan UMP 2026 dipastikan memiliki dasar hukum berbeda setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai metode penghitungan upah minimum.

Dengan demikian, formula baru akan disusun untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, dan melindungi pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya produksi, daya saing industri, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menaker membuka peluang perubahan formula perhitungan.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

(Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved