UMP Riau 2026
Daftar Kenaikan UMK di Riau pada 2025, Tertinggi Dumai Disusul Bengkalis, Bagaimana 2026 Nanti?
Lantas daerah mana di Riau dengan kenaikan upah UMK tertinggi dan terendah di Riau tahun 2025? Berapa jadinya kenaikan pada 2026?
Ringkasan Berita:
- Formula baru UMP 2026 akan dirilis November 2025, menggantikan aturan lama sesuai putusan MK.
- UMP Riau 2025 ditetapkan Rp 3.508.776 (naik 6,5 persen dari 2024), UMK tertinggi Dumai.
- Buruh usulkan kenaikan 10,5 persen, pemerintah masih bahas bersama serikat pekerja dan pengusaha.
- Perhitungan jumlah kenaikan bila tuntutan 10,5 persen dikabulkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan untuk mengeluarkan formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada November 2025.
Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk merampungkan formula tersebut.
Pihak buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10,5 persen.
Terkait UMP Riau, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa keputusan mengenai UMP Riau belum dapat dipastikan karena masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
Baca juga: SPSI Riau Harap Pemerintah Beri Keadilan bagi Pekerja Terkait Penetapan UMP 2026
Begitu juga untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang masih dalam pembahasan.
"Kemarin sudah dibahas lewat zoom dari pusat, ini baru sekali, biasanya tiga kali, masih belum putus, kalau sudah ada keputusannya pasti kami sampaikan," ujar Roni dalam wawancara dengan Tribunpekanbaru.com pada Jumat (14/11/2025).
Sebagai informasi, UMP Riau 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Angka ini naik 6,5 persen dari UMP Riau 2024 yang sebesar Rp 3.294.625.
Bila tuntutan buruh kenaikan UMP 10,5 persen dipenuhi, tentunya jumlah tersebut akan lebih besar lagi.
Lantas daerah mana di Riau dengan kenaikan upah UMK tertinggi dan terendah di Riau tahun 2025?
Berapa
Urutan Kenaikan UMK 2024-2025 di Riau dari Tertinggi ke Terendah
Kenaikan UMK Riau 2024–2025 dari yang tertinggi ke terendah:
-
Kota Dumai
• UMK 2024: Rp 3.867.295,41
• UMK 2025: Rp 4.118.669,61
• Kenaikan: Rp 251.374,20 -
Kabupaten Bengkalis
• UMK 2024: Rp 3.693.540,24
• UMK 2025: Rp 3.933.620,36
• Kenaikan: Rp 240.080,12 -
Kabupaten Indragiri Hulu
• UMK 2024: Rp 3.477.188,91
• UMK 2025: Rp 3.703.206,19
• Kenaikan: Rp 226.017,28 -
Kota Pekanbaru
• UMK 2024: Rp 3.451.584,95
• UMK 2025: Rp 3.675.937,97
• Kenaikan: Rp 224.353,02 -
Kabupaten Kampar
• UMK 2024: Rp 3.412.764,06
• UMK 2025: Rp 3.634.593,72
• Kenaikan: Rp 221.829,66 -
Kabupaten Siak
• UMK 2024: Rp 3.465.930,75
• UMK 2025: Rp 3.691.216,25
• Kenaikan: Rp 225.285,50 -
Kabupaten Pelalawan
• UMK 2024: Rp 3.395.359,03
• UMK 2025: Rp 3.616.057,35
• Kenaikan: Rp 220.698,32 -
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
• UMK 2024: Rp 3.467.414,80
• UMK 2025: Rp 3.692.796,76
• Kenaikan: Rp 225.381,96 -
Kabupaten Rokan Hilir
• UMK 2024: Rp 3.332.223,92
• UMK 2025: Rp 3.548.818,47
• Kenaikan: Rp 216.594,55 -
Kabupaten Rokan Hulu
• UMK 2024: Rp 3.360.920,76
• UMK 2025: Rp 3.579.380,61
• Kenaikan: Rp 218.459,85 -
Kabupaten Indragiri Hilir
• UMK 2024: Rp 3.337.769,00
PPID Riau
• UMK 2025: Rp 3.508.776,22
• Kenaikan: Rp 171.007,22 -
Kabupaten Kepulauan Meranti
• UMK 2024: Rp 3.294.625,00
• UMK 2025: Rp 3.508.776,22
• Kenaikan: Rp 214.151,22
Berapa Jumlah Kenaikan Bila Tuntutan 10,5 Persen Dikabulkan?
Jika kenaikan 10,5 persen yang dituntut buruh diterapkan untuk UMK Riau tahun 2026, berikut perkiraan besaran kenaikannya berdasarkan UMK 2025:
Rumus:
Kenaikan = UMK 2025 × 10,5 persen = UMK 2025 × 0.105
Perkiraan Kenaikan UMK Riau 2026 (10,5 persen):
Kota Dumai
• UMK 2025: Rp 4.118.659
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 432.459
Kabupaten Bengkalis
• UMK 2025: Rp 3.933.620
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 413.030
Kabupaten Indragiri Hulu
• UMK 2025: Rp 3.703.206
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 388.837
Kota Pekanbaru
• UMK 2025: Rp 3.675.937,97
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 385.974
Kabupaten Kampar
• UMK 2025: Rp 3.634.593,72
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 381.632
Kabupaten Pelalawan
• UMK 2025: Rp 3.616.057,35
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 379.686
Kabupaten Siak
• UMK 2025: Rp 3.691.216
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 387.578
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
• UMK 2025: Rp 3.692.796
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 387.744
Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
• UMK 2025: Rp 3.548.818,47
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 372.626
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
• UMK 2025: Rp 3.579.380,61
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 375.835
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
• UMK 2025: Rp 3.508.776,22
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 368.422
Kabupaten Kepulauan Meranti
• UMK 2025: Rp 3.508.776,22
• Kenaikan 10,5 persen: jadi Rp 368.422
Perubahan Formula Penghitungan UMP
Penetapan UMP selama ini menggunakan rumus yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Formula ini digunakan untuk UMP 2024 dan 2025.
Namun, penetapan UMP 2026 akan mengikuti aturan baru setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mencabut dan merevisi beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk tentang metode penghitungan upah minimum.
Dengan adanya perubahan hukum tersebut, formula baru akan dirancang untuk menetapkan UMP dan UMK.
Pemerintah akan memastikan bahwa formula ini lebih transparan, realistis, serta dapat melindungi pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha.
Dalam hal ini, pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya produksi, daya saing industri, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menaker Yassierli: Formula Baru Bisa Berubah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka peluang untuk perubahan dalam formula perhitungan upah minimum.
"Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red)," ujar Yassierli.
Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2026
Menteri Yassierli menegaskan bahwa pengumuman UMP 2026 akan dilakukan pada 21 November 2025, dan peraturan menteri terkait diharapkan sudah rampung sebelum tanggal tersebut.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," tambahnya. Setelah UMP diumumkan, tahap selanjutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Yassierli juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai upah minimum masih terus berlangsung bersama serikat pekerja, serikat buruh, dan Dewan Pengupahan.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," kata Yassierli.
(Tribunpekanbaru.com).
| Pemkab Kepulauan Meranti Masih Menunggu Regulasi Resmi Penetapan UMK 2026 |
|
|---|
| SPBI Minta Penetapan UMK Bengkalis 2026 Sesuai Dengan Kondisi dan Kebutuhan Pekerja Paling Minimum |
|
|---|
| UMK Kampar Masih Tunggu UMP Riau 2026, Disperinnaker: Belum Ada Gambaran Angkanya |
|
|---|
| Akhir November Ini, Dewan Pengupahan Rohul Rapat Bahan Upah Minimum Kabupaten |
|
|---|
| Disnakertrans Bengkalis Masih Tunggu Formulasi Penghitungan UMK 2026 dari Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/UMP_Riau_2026_15112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.