Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Unjuk Rasa Terkait Lahan TNTN

5 Tuntutan Utama Ribuan Peserta Aksi Demo di Kantor Kejati Riau Terkait Persoalan Lahan

Massa aksi yang berjumlah ribuan orang, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
UNJUK RASA - Ribuan orang pendemo yang menggelar aksi tuntut Minta Kembalikan Hak Lahan di TNTN di depan Kantor Kejati Riau, Kamis (20/11/2025) 

Terkait aksi ini, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menyebut, rekayasa lalu lintas dilaksanakan hingga demo usai.

Rekayasa lalu lintas yang diterapkan, yakni Sebagian Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada yang ada di sekitar Kantor Kejati Riau, ditutup karena digunakan oleh massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk dapat mencari jalur alternatif,” ungkapnya.

Satrio bilang, penutupan ruas jalan sementara mulai diberlakukan dari pukul 06.00 WIB.

“​Pengalihan arus ini dilakukan demi menjaga kelancaran aksi unjuk rasa dan ketertiban lalu lintas. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ucap Satrio.

Poin Tuntutan

Berikut lima poin tuntutan lengkap massa aksi dari berita tersebut:

  • Transparansi dokumen kawasan hutan

Satgas PKH diminta membuka seluruh dokumen pengukuhan kawasan hutan Riau, dari SK 173/1986 hingga SK 903/2016, termasuk status lindung, konservasi, dan produksi.

  • Penghentian aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas

Seluruh kegiatan Satgas PKH dan PT Agrinas beserta kerja sama operasionalnya harus dihentikan sampai bukti legal pengukuhan kawasan hutan ditunjukkan.

  • Transparansi lahan sitaan dan pendapatan Agrinas

PT Agrinas Palma Nusantara diminta membuka informasi publik terkait luas lahan sitaan, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari kebun sitaan.

  • Pelaksanaan Putusan MK 35/2012

Pemerintah pusat diminta menata batas tanah ulayat masyarakat adat Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat, karena tanah ulayat tidak boleh otomatis dianggap kawasan hutan negara.

  • Penarikan aparat bersenjata dari konflik lahan

Pemerintah diminta menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.

(Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved