Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

Aturan Penghitungan UMP 2026 Dijadwalkan Diumumkan Besok, Pemprov Riau Tunggu Keputusan Resmi

Pemprov Riau menunggu aturan terbaru dari Kemnaker terkait formula baru untuk menghitung penetapan UMP 2026.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Foto/Istimewa
UMP di Riau 2026 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Riau belum membahas besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bersama dewan pengupahan.
  • Pemprov Riau masih menunggu aturan terbaru dari Kemnaker terkait formula baru untuk menghitung penetapan UMP 2026.
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum membahas besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bersama dewan pengupahan.

Pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formula baru untuk menghitung penetapan UMP 2026.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait regulasi dan formula baru tersebut.

“Kita sudah mengikuti rapat via Zoom. Intinya, Kementerian baru akan umumkan secara resmi besok. Termasuk formulasi penetapan UMP untuk daerah. Setelah itu barulah kita bisa menjadwalkan rapat bersama Dewan Pengupahan,” ujar Roni, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanpa kepastian formula dari pusat, daerah belum bisa memutuskan jadwal rapat maupun mulai menghitung besaran kenaikan UMP 2026.

 “Kita belum tahu berapa persen kenaikannya. Semua daerah sama, menunggu keputusan pusat. Begitu diumumkan, kita langsung bergerak,” tambahnya.

Roni memastikan Pemprov Riau masih berada dalam koridor menunggu ketentuan resmi.

Pemprov Riau berharap keputusan pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar proses pembahasan di daerah berjalan tepat waktu.

“Biasanya minggu terakhir November sudah ditetapkan. Harapan kita tetap bisa sesuai jadwal,” kata Roni.

Saat ini, UMP Riau 2025 tercatat sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara kalangan buruh secara nasional sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10,5 persen.

Upah Minimum

Upah minimum ditetapkan pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja memperoleh penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Jenis-Jenis Upah Minimum

Beberapa jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia meliputi:

  • UMP (Upah Minimum Provinsi) — berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
  • UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) — berlaku untuk sektor industri tertentu jika disepakati.

Mengacu pada Permenaker No. 1 Tahun 1999 dan peraturan terbaru, komponen upah minimum terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)

Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Ia menargetkan pengumuman dilakukan tepat waktu.

Sebelum UMP diumumkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan diharapkan sudah rampung.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini memberi kesempatan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

Yassierli menegaskan bahwa pembahasan mengenai upah minimum masih berlangsung bersama serikat pekerja, serikat buruh, hingga dewan pengupahan.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Rumus Perhitungan Upah Minimum

Selama ini, penetapan UMP menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021).

Ketentuan tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun, penetapan UMP 2026 dipastikan memiliki dasar hukum berbeda setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai metode penghitungan upah minimum.

Dengan demikian, formula baru akan disusun untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, dan melindungi pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya produksi, daya saing industri, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menaker membuka peluang perubahan formula perhitungan.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved