Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepung Rumah di Benteng Hilir Siak, Polisi Sergap Bandar Narkoba dan 2 Kurir

Aparat dari Polres Siak berhasil meringkus seorang bandar dan dua kurir narkoba di sebuah rumah di Benteng Hilir.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Siak
Tiga pria asal kampung Benteng Hilir digelandang ke Mapolres Siak karena mengedarkan sabu-sabu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK- Pria 45 tahun inisial RM tak pernah menyangka rumah sederhana yang selama ini menjadi tempat berteduhnya di kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, dikepung polisi. 

Ibarat kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat sesekali akan jatuh juga, begitulah kata yang tepat untuk menggambarkan kelihaian RM menjual Narkotika selama ini. 

Rumah RM dikepung aparat dari Satresnarkoba Polres Siak pada Sabtu (8/11/2025) malam. RM disergap saat bersama dua orang kurir, AAP (23) dan YH (31).

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat 19,57 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

RM yang dikenal pendiam oleh tetangga, ternyata menjadi pengendali kecil peredaran sabu di kawasan tersebut.

Ia merekrut dua kurir muda untuk membantu mengantarkan pesanan ke pembeli di sekitar Mempura dan Siak.

Ia mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“RM berperan sebagai bandar, sementara dua lainnya bertugas sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu kepada pembeli. Mereka beroperasi dalam skala kecil namun cukup aktif di wilayah Benteng Hilir,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony, Selasa (11/11/2025).

Operasi penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah RM.

Keresahan masyarakat tidak menjadi signal bagi RM bahwa aktivitasnya dilaporkan ke polisi. 

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Setelah itu memutuskan untuk bergerak pada Sabtu malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, dua kurir datang ke rumah RM. Mereka sempat berbincang di teras sebelum berpindah ke bagian belakang.

AAP Mencoba Kabur

Saat itulah tim opsnal langsung melakukan penyergapan. AAP  mencoba kabur, namun berhasil diamankan tak jauh dari lokasi. Dari saku celananya, petugas menemukan dua paket sabu siap edar.

Polisi kemudian menggeledah rumah RM tersebut. Petugas menemukan satu paket lagi yang disembunyikan di bawah lembaran seng di pekarangan belakang. Paket tersebut tersimpan dalam sebuah kotak putih kecil. 

Barang bukti lain yang diamankan antara lain plastik klip bening, timbangan digital, empat unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp3.450.000, yang diduga hasil penjualan sabu.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiganya positif amphetamine dan metamfetamina. Dari interogasi, mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa dalam sebulan terakhir.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam membongkar jaringan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Jajaran kami akan terus bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved