Saksi Beri Rincian Uang Commitment Fee untuk Amril Mukminin dan Sejumlah Pejabat di Bengkalis
Kata Bupati kalau sudah kontrak tunjukan hasil kerja dulu masalah itu gampang PT CGA kan sudah pengalaman, sudah mengerjakan proyek di mana-mana
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Selain untuk Amril, Triyanto menerangkan, aliran uang dari PT CGA, juga ada ke anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Nilainya sekitar 1,5 persen.
Namun kata Triyanto, untuk anggota DPRD Bengkalis, yang mengurus orang PT CGA lainnya, yakni Joko, selaku Direktur I PT CGA.
Pemberian uang untuk para anggota dewan itu, dilaksanakan pada Desember 2016 dan Maret 2017. Totalnya Rp1 miliar. Penyerahan uang dilakukan di Kota Pekanbaru dan Batam.
Uang itu ada yang diserahkan kepada Abdul Kadir, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
Belakangan juga terungkap, berdasarkan BAP saksi Triyanto kepada penyidik KPK, Amril pernah menanyakan soal fee untuk anggota dewan itu. Demikian dibacakan oleh JPU KPK.
• Empat Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Amril Mukminin, 1 Saksi Dijadwalkan Ulang
"Bupati pernah bertanya apa masih ada kekurangan untuk dewan? Dijawab masih, Bupati nanya berapa? Kalau masih ada kekurangan, 1 pintu aja lewat saya biar dewan tidak ribut terus," ujar JPU KPK, yang diamini Triyanto.
Terkait tawaran Amril itu Triyanto mengaku, ia sudah melaporkannya ke Ichsan Suaidi. Namun tidak pernah terlaksana. Belakangan kabarnya, uang itu dikembalikan lagi oleh Abdul Kadir ke pegawai PT CGA, sebesar 70 ribu Dollar Singapura. Namun terkait pengembalian itu, Triyanto mengaku tak tahu.
Masih menurut pengakuan Triyanto, ia juga pernah membuat kesepakatan dengan Tajul Mudarris sebagai PPK.
"Seingat saya 2,5 persen. Dengan Pak Tajul bertemu di Kedai Kopi Bengkalis Pekanbaru. Awalnya minta 4 persen, disepakati 2,5 persen. Dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," urainya.
Kesepakatan fee itu dilaksanakan pada bulan Februari atau awal Maret tahun 2017. Tepatnya 1 atau 2 minggu sebelum tandatangan kontrak proyek.
"Sebelum Lebaran 2017 bulan Juni beliau minta seingat saya Rp150 juta," papar Triyanto.
Atas jawaban Triyanto, JPU KPK kembali membacakan BAP saksi. Dirincikan JPU, penyerahan pertama kepada Tajul dilakukan pada 3 Februari 2017 sebesar Rp80 juta, dengan cara transfer lewat rekening Rhemon Kamil.
Kemudian kedua pada 24 Maret 2017, sebesar Rp50 juta di depan Indomaret Surabaya.
• JPU KPK Ajukan 5 Saksi di Sidang Perkara Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin
Lalu beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2017 di Ruang Kadis PU Rp150 juta.
Selanjutnya 2 minggu setelahnya, Rp300 juta Rumah Dinas Kadis PU. Terakhir September 2017 Rp 300 juta di rumah dinas Kadis PU.
Tak berhenti sampai di situ, Triyanto yang merupakan utusan PT CGA untuk mengurus proyek Duri - Sei Pakning, juga membuat kesepakatan dengan Ardiansyah, selaku PPTK proyek.
Dalam pertemuan dengan Triyanto, Ardiansyah menanyakan soal hitung-hitungan fee. Akhirnya disepakati nilainya 1,5 persen.
Rincian penyerahan uang kepada Ardiansyah yang kini menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis, diantaranya di rumah pribadi Ardiansyah di Pekanbaru sebelum Lebaran Idul Fitri 2017 Rp150 juta.
Kemudian Rp200 juta setelah Lebaran, sekitar awal bulan Juli di rumah pribadi Ardiansyah.
Ketiga pertengahan Juli 2017, sebesar Rp100 juta Hotel Queen Bengkalis. Kemudian September 2017 sebesar Rp200 juta di rumah pribadi Ardiansyah.
• Huni Ruang Isolasi Rutan Pekanbaru, Begini Kondisi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Terkini
Selanjutnya, giliran Hakim Ketua Lilin Herlina yang mencecar saksi Triyanto dengan sejumlah pertanyaan.
"Penyerahan uang melalui Azrul Nur Manurung siapa yang menyuruh?" tanya hakim.
"Yang menyuruh Amril Mukminin," jawab saksi.
"(Ada permintaan) biaya lebaran Rp3 miliar?
"Iya Yang Mulia," aku saksi.
Terkait penyerahan sejumlah uang lewat Azrul Nur Manurung, Triyanto mengaku tak mengonfirmasinya kepada Amril Mukminin.
"Saya tidak ada konfirmasi, hanya menyerahkan ke Azrul," jelasnya.
"Ada kaitannya dengan apa (menyerahkan uang)? Tujuannya apa?," tanya hakim lagi.
"Sebagai commitment fee," aku Triyanto.
"Tahu dari mana itu commitment fee?", Hakim Ketua kembali bertanya.
• Tidak akan Diistimewakan, Rutan Sialang Bungkuk Tempatkan Amril Mukminin Sementara di Ruang Isolasi
"Tidak ada kesepakatan cuma setelah kami menerima uang muka (terkait proyek), Pak Bupati minta uang," terang Triyanto.
Dimana berdasarkan pengakuan Triyanto, uang muka pengerjaan proyek bermasalah itu besarannya sekitar Rp74 miliar.
"Apa ada hubungan dengan proyek Duri - Sei Pakning?" tanya hakim kepada Triyanto.
"Iya, kaitannya dengan proyek itu," ucap Triyanto.
"Kalau tidak ada proyek apa menyerahkan juga uang? PT CGA mau ngasih?" Lilin Herlina kembali mencecar Triyanto.
"Tidak Yang Mulia," jawabnya.
"Berarti ada kaitan dengan proyek, begitu?," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," akunya.
Dalam persidangan itu, JPU KPK juga mengonfirmasi sejumlah alat bukti hasil temuan kepada Triyanto.
Sebagaimana dakwaan JPU KPK sebelumnya, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Untuk gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar, terungkap pula jika uang itu ada yang mengalir ke rekening istri Amril Mukminin, Kasmarni.
• FOTO : Amril Mukminin Tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru Dengan Tangan Diborgol
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.
Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)