Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Sampai Minta Maaf , Begini Jawaban Ferdy Sambo Ditanya Hakim soal Visum Putri Candrawathi

Ferdy Sambo sampai menyatakan meminta maaf setelah ditanya soal visum Putri Candrawathi

Editor: Budi Rahmat
tribun
Ferdy Sambo sampai minta maaf menjawab pertanyan visum Putri 

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: MENOHOK , Begini Respon Mahfud MD terkait Gugatan Ferdy Sambo

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Persidangan Ferdy Sambo masih terus berlanjut untuk memastikan vonis yang akan dijatuhkan hakim nantinya . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Kabar Terbaru Putri Ferdy Sambo, Ungkap Resolusi 2023, dan Kabar Terbaru Sang Ayah

Baca juga: Candaan Megawati Soekarnoputri di HUT ke-50 PDI Perjuangan, Kelihatan tua apa ndak ya?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved