Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Panjang Lebar , Inilah Rangkaian Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang Dibeberkan JPU

Inilah perang Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam ksus pembunuhan berencana Brigadir J . JPU beberkan fakta-fakta ini

Editor: Budi Rahmat
Ho/Puspenkum Kejagung
Kuat Maruf dan Bripka RR saat datang di Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) 

“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa.

Baca juga: Putri Ubah Penampilan, Ferdy Sambo Konsisten Pakai Kacamata, Akankah Ada Iba dari Jaksa dan Hakim?

“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” jelas jaksa.

Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.

Jaksa penuntut umum juga memaparkan peranan Ricky dalam kasus itu.

Menurut jaksa, Ricky Rizal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo dan sengaja membiarkan atasannya mengeksekusi Yosua.

Sebab, kata jaksa, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky untuk membantunya jika Yosua melawan saat penembakan di Duren Tiga.

Permintaan Sambo disampaikan kepada Ricky di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Menohok , Mantan Anak Buah Ferdy Sambo bilang Pimpinannya Tak Bertanggungjawab

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menuturkan Ricky tidak membantah saat diminta Sambo untuk bersiap jika Yosua melawan.

"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap jaksa.

JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.

Menurut jaksa, pernyataan Ricky yang menolak permintaan Sambo supaya menembak Yosua bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Selain itu, saat berada di TKP diduga Ricky sengaja tidak masuk ke dalam rumah. Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved