Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Panjang Lebar , Inilah Rangkaian Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang Dibeberkan JPU

Inilah perang Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam ksus pembunuhan berencana Brigadir J . JPU beberkan fakta-fakta ini

Editor: Budi Rahmat
Ho/Puspenkum Kejagung
Kuat Maruf dan Bripka RR saat datang di Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencna yang dilakukan oleh Ferdy Sambo .

Kedua terdakwa ini tekah dituntut penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) diptong dengan masa tahanan .

Dalam tuntutannya JPU memaparkan sejumlah bukti dalam fakta persidangan terkait dengan peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal .

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tuntutan bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih dulu disampaikan oleh JPU sebelum tuntutan pada terdakwa Ferdy Sambo .

Sidang pembacaan tuntutan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU juga memaparkan sejumlah peran Kuat dan Ricky dalam kasus itu.

Jaksa memaparkan, Kuat sudah membawa sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah, dalam perjalanan menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Pisau itu, kata jaksa, digunakan Kuat buat mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada 7 Juli 2022.

"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat.

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Agendanya Tuntutan, Ferdy Sambo Dihukum Mati?

JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," lanjut jaksa.

Setelah tiba di Jakarta, jaksa mengatakan, Kuat ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi itu, Kuat disebut berperan menutup pintu dan jendela rumah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved