Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN

Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap

Selain istri kedua,anak dan menantu, istri pertama eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir yang bernama Eva Rusnati juga menolak bersaksi di sidang suap

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Selain istri kedua, anak dan menantu, istri pertama eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir yang bernama Eva Rusnati juga menolak bersaksi di sidang hari ini, Senin (24/7/2023). 

Keterangan itu sudah disampaikan degan benar dan ditandatangani oleh Juli Sasmita.

Istri Pertama, Anak-anak dan Menantu Juga Tolak Bersaksi

Tak hanya istri kedua, istri pertama Syahrir yang bernama Eva Rusnati, anak-anak dan menantu Syahrir juga menolak memberi keterangan sebagai saksi.

Hal ini disampaikan mereka saat hadir secara virtual atau lewat skema video conference dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri M Syahrir, Eva Rusnati berikut 5 anaknya, Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, Verdiansyah dan seorang menantunya Deni Marzuki, kompak menyatakan menolak untuk bersaksi.

Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, menanyakan kesediaan mereka satu persatu.

Termasuk mempertanyakan soal hubungan kekeluargaan mereka dengan terdakwa Syahrir.

Alhasil, istri, para anak dan menantu Syahrir sama-sama menyatakan menolak untuk bersaksi karena ada hubungan kekeluargaan.

"Bersedia jadi saksi? " tanya hakim.

"Kami mundur Yang Mulia, karena ada hubungan kekeluargaan," jawab mereka.

Hakim juga menanyakan soal kebenaran keterangan yang mereka berikan dalam BAP saat diperiksa KPK.

Mereka menyatakan jika keterangan yang mereka berikan, benar adanya.

Terkait hal ini, terdakwa Syahrir pun tak keberatan. Alhasil, mereka pun dipersilakan oleh hakim untuk meninggalkan video conference via zoom tersebut.

Terima Gratifikasi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved