Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN

Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap

Selain istri kedua,anak dan menantu, istri pertama eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir yang bernama Eva Rusnati juga menolak bersaksi di sidang suap

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Selain istri kedua, anak dan menantu, istri pertama eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir yang bernama Eva Rusnati juga menolak bersaksi di sidang hari ini, Senin (24/7/2023). 

Seperti sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

JPU menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor .31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved