DPRD Pekanbaru
DPRD Minta Parkir di Pekanbaru Tidak 24 Jam, Dishub Harus Pasang Larangan Parkir di Zona Tertentu
Belum adanya action dari Pemko Pekanbaru, terkait keresahan masyarakat soal parkir tepi jalan umum, direspons terus wakil rakyat di DPRD Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
"Seperti halnya memasang plang larangan parkir di daerah yang tak boleh dipungut parkir.
Termasuk juga melakukan patroli rutin pengawasan di daerah tersebut," kata Dapot Sinaga.
Saat ini yang menjadi kekesalan masyarakat, karena hampir di semua jalan di Kota Pekanbaru, sudah ada parkirnya.
Termasuk halnya di pemukiman penduduk, kantor pelayanan bahkan ada juga di depan rumah ibadah.
Padahal selama ini, atau sebelum tarif parkir naik, tidak pernah dipungut parkir di tempat-tempat tersebut.
"Yang kami maksudkan, di tempat-tempat itu jangan ada parkir lagi. Sekarang kan kita lihat bebas aja orang mungut parkir. Tanpa identitas, dan karcis. Kadang hanya modal pluit dan rompi saja. Ada juga yang tak ada sama sekali," paparnya.
Karena sudah parah pungutan parkir ini, Komisi II DPRD meminta Dishub, agar bisa menertibkan jukir liar tersebut.
Lalu, memasang plang dilarang parkir dan menetapkan waktu parkir ini. Jangan 24 jam dipungut parkir, seperti tidak bertuan saja Kota Pekanbaru ini.
Sekadar diketahui, khusus setoran parkir dari pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), kini per harinya masuk ke kas daerah melalui BLUD Dishub Pekanbaru, sekitar Rp 34 juta. PT YSM ini hanya kontrak untuk 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Padahal yang terjadi di lapangan, hampir semua ruas jalan kini dipungut parkir.
Sebagiannya hanya diberi surat kerjasama dari Dishub kepada pihak tertentu, dengan sistem PKS (perjanjian kerjasama).
Masyarakat Harus Bersatu Lawan Parkir Ilegal
Kalangan DPRD Pekanbaru menyarankan, agar masyarakat bersatu padu, menggugat parkir di Kota Pekanbaru. Sebab, pungutan parkir tersebut, sudah di luar akal sehat.
Di satu sisi, masyarakat mengharapkan Dishub Pekanbaru untuk menertibkannya, namun sampai sekarang tidak terlaksana. Dishub justru condong membela kepentingan oligarki (pihak ketiga).
"Gas terus, gugat Perwakonya sampai dibatalkan. Kita harus membela rakyat, yang masih tertindas oleh aturan parkir, paling aneh di Indonesia ini," tegas Anggota DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH.
| Setelah Perbaikan Jalan, DPRD Minta Pemko Fokus Benahi Seluruh Drainase di Pekanbaru |
|
|---|
| Evan Finis di Peringkat 5 Popnas Balap Sepeda 2025, Pelatih: Kami Puas, DPRD Pekanbaru Apresiasi |
|
|---|
| Kasus Karyawan Tersengat Listrik, Perusahaan Tanggung Jawab, Besok DPRD Pekanbaru Panggil Hearing |
|
|---|
| Teknisi Tersengat Listrik Pasang Kabel Internet, DPRD Pekanbaru: Provider Harus Tanggung Jawab |
|
|---|
| Pengawasan Terlalu Longgar, Pimpinan DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas dan Sanksi Provider FO Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/karcis-parkir-di-pekanbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.