Masih Ingat Suparmin, Tahanan Tipikor yang Jalan-jalan Bersama Kapolsek di Siak? Begini Hukumannya
Vonis Suparmin, tahanan dugaan kasus Tipikor Kejari Siak yang tertangkap basah lagi jalan-jalan ke perkebunan sawit bersama Kapolsek Bungaraya.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Masih ingat dengan Suparmin? Tahanan dugaan kasus Tipikor Kejari Siak yang tertangkap basah lagi jalan-jalan ke perkebunan sawit bersama Kapolsek Bungaraya, AKP Slamet pada Oktober 2023 lalu?
Nasibnya kini nelangsa. Baru saja divonis pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Suparmin merupakan seorang ASN pangkat rendah yang bertugas sebagai penyuluh pertanian di kecamatan Kerinci Kanan. Namun harta kekayaannya berlimpah ruah.
Kemudian ia ditetapkan tersangka kasus pupuk bersubsidi di kabupaten Siak yang divonis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Perkara Korupsi Pupuk Bersubsidi Siak Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Putusan majelis hakim ini tidak jauh berbeda dari tuntutan penuntut umum Kejari Siak, yaitu 9,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kepala Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Intel Rawatan Manik mengatakan hakim juga menetapkan agar Suparmin membayar uang pengganti sebesar Rp 4.694.114.696,87 dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 400.000.000.
“Putusan ini dibacakan majlis hakim yang dipimpin oleh Dr Salomo Ginting dalam sidang, Rabu kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Rawatan Manik, Kamis (25/7/2024).
Ia menjelaskan, dalam amar putusan Suparmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Siak, Drama Suparmin Berakhir, Alasan Sakit Tidak Terbukti
Suparmin melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
“Dalam amar putusan Suparmin harus membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp 4,2 miliar lebih paling lama dalam waktu 1 bulan,” katanya.
Hitungan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika uang itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain Suparmin, hakim juga memvonis terdakwa Mina Yumiarti dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Ngaku Dapat Izin Kapolres, Kapolsek Bungaraya Ajak Tahanan Titipan Kejari ke Luar Sel
Baca juga: Kapolres Siak Bantah Pernyataan Kapolsek Bungaraya Terkait Tahanan Titipan Kejari
Hakim menetapkan agar terdakwa Mina Yumiarti membayar uang pengganti sebesar Rp 499,5 juta dalam waktu paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana subsidiair 2,5 tahun penjara.
| Ritel Modern di Siak Belum Akomodir Produk Lokal, Bupati Afni Terapkan Moratorium Izin Baru |
|
|---|
| Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK |
|
|---|
| Antisipasi Banjir, Pemkab Siak Mulai Normalisasi Kanal di Daerah Rawan Banjir |
|
|---|
| Seminar Berinvestasi pada Anak Usia Dini di Siak: Persiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Penyaluran Gaji Pegawai Terhambat, Bupati Siak Surati Wamendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Suparmin-divonis-9-tahun.jpg)