Masih Ingat Suparmin, Tahanan Tipikor yang Jalan-jalan Bersama Kapolsek di Siak? Begini Hukumannya
Vonis Suparmin, tahanan dugaan kasus Tipikor Kejari Siak yang tertangkap basah lagi jalan-jalan ke perkebunan sawit bersama Kapolsek Bungaraya.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Pengadilan juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharnof dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majlis juga menetapkan agar Suharnof membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta.
Dalam perkara ini, pengadilan juga menyatakan terdakwa I Sukarimi dan terdakwa II Amuzir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Majlis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Kemudian menetapkan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrijum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Atas putusan itu JPU akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut,” kata Rawatan Manik.
Baca juga: Buntut Bawa Tahanan Kasus Korupsi Keluar Penjara, Kapolsek Bungaraya AKP Selamet Dicopot
Ia menambahkan, akhirnya dugaan Tipikor penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan, Siak pada 2021 terbukti.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak apabila ditemukan peristiwa yang serupa di kecamatan lainnya.
Dalam perkara ini, Suparmin berperan sebagai pengendali pendistribusian pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan, Mina Yumiarti dan Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan.
Sementara itu Sukarimi merupakan Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian di Dinas Pertanian. Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Siak, serta Syafrijum selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.
Atas perilaku Suparmin CS itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar lebih.
Anggaran itu diketahui setelah keluarnya laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)
| Ritel Modern di Siak Belum Akomodir Produk Lokal, Bupati Afni Terapkan Moratorium Izin Baru |
|
|---|
| Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK |
|
|---|
| Antisipasi Banjir, Pemkab Siak Mulai Normalisasi Kanal di Daerah Rawan Banjir |
|
|---|
| Seminar Berinvestasi pada Anak Usia Dini di Siak: Persiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Penyaluran Gaji Pegawai Terhambat, Bupati Siak Surati Wamendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Suparmin-divonis-9-tahun.jpg)