Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pelalawan 2024

Banggar DPRD Pelalawan Soroti Program Umroh Gratis Saat Sahkan APBD-P 2024

ada satu program yang paling disorot yakni Program Umrah yang berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab)

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 pada Senin (30/9/2024) sore lalu. Dewan menyorot program umrah gratis Pemda Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 pada Senin (30/9/2024) sore lalu.

Ketuk palu APBD-P 2024 diawali dengan pembacaan hasil akhir pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh juru bicara H Zakri di hadapan forum paripurna.

Adapun hasil akhir pembahasan APBD Pelalawan setelah perubahan mencapai Rp 2.085.341.758.661. 

Apabila dibandingkan dengan APBD murni sebelumnya perubahan yakni Rp 2.114.570.133.120, anggaran turun sebesar Rp 29.228.374.459.

Pengurangan anggaran ini diakibatkan penurunan pendapatan daerah sehingga dilakukan rasionalisasi APBD. 

"Banggar memiliki beberapa rekomendasi setelah melihat hasil pembahasan APBD-P tahun 2024 yang dituangkan dalam laporan ini," kata H Zakri dari atas podium.

Dari beberapa rekomendasi Banggar DPRD, ada satu program yang paling disorot yakni Program Umrah yang berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan.

Dewan menekankan kepada Pemda agar pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku. Ada beberapa catatan khusus yang diberikan Banggar DPRD kepada pelaksana kegiatan umroh gratis ini.

"Harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan harus selektif dalam menentukan tolak ukur orang maupun kriteria peserta program umroh," tegas politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Turun Hanya Rp 29 Miliar, DPRD Pelalawan Riau Sahkan APBD-P 2024, Segini Besarannya 

Baca juga: DPRD Pelalawan Bahas APBDP 2024 Meski Hari Libur, Baharudin: TPP Pegawai dan Gaji Honorer Diutamakan

Banggar menyebutkan kriteria yang cocok kepada calon peserta program umrah gratis yakni tokoh pendiri Pelalawan yang berjasa dan ikut andil dalam perjuangan mendirikan kabupaten ini yang dibuktikan dengan SK pada saat pendirian Pelalawan.

Kemudian orang yang berprestasi dalam mengharumkan Pelalawan di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional yang dibuktikan dengan piagam penghargaan.

Selanjutnya, calon peserta dari imama masjid yang tidak mampu dan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

Guru mengaji yang tidak mampu juga masuk dalam kriteria penerima manfaat umrah gratis. Hafiz Al-Qur'an juga turut serta masuk dalam daftar calon penerima. 

"Penunjukan pihak ketiga pelaksanaan Program Umroh hari sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya. 

Kepala Bagian Kesra Setdakab Pelalawan, Masril S.Ag saat dikonfirmasi membenarkan program umroh ada di bagian yang dipimpin.

Program tersebut merupakan melanjutkan kegiatan dari tahun 2023.

Program umroh gratis itu tidak terlaksana tahun lalu mengingat waktu yang sempit menjelang akhir tahun.

Kemudian dianggarkan lagi pada APBD murni 2024. Namun ada pengurangan jumlah calon peserta umrah dari tahun sebelumnya. 

"Nama programnya reward umroh. Tahun lalu batal dilaksanakan dan dianggarkan APBD murni tahun ini. Sebelumnya pesertanya 100 orang, tahun ini sekitar 60 orang saja," tutur Masri.

Ia menyebutkan, pengurangan jumlah calon peserta umrah gratis lantaran adanya pengurangan APBD tahun ini.

Total pagu anggaran program umroh gratis ini mencapai Rp 2 Miliar lebih.

Rinciannya satu orang peserta dialokasikan Rp 35,8 juta dan jika dikalikan 60 orang mencapai Rp 2.148.000.000. 

Saat ini, lanjut Masri, pihaknya sedang verifikasi berkas persyaratan calon peserta program umroh.

Kriteria penerima manfaat program ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ada dan menjadi landasan hukumnya. 

"Insyaallah masih terkejar sebelum akhir tahun ini. Akan ditunjuk pihak ketiga yang menjalankan program ini," sambungnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved