Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Ini Respons Tim Paslon Agung-Markarius saat Paslon Lain Gugat ke MK Hasil Pilwako Pekanbaru 2024

Melalui kuasa hukumnya, Paslon Muflihun - Ade Hartati telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilwako Pekanbaru ke Mahkamah Konstitusi. 

|
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Paslon Agung Nugroho-Markarius saat Debat Publik Kedua Pilwako Pekanbaru, Kamis (21/11/24) malam. Tim Paslon Muflihun-Ade Hartati resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK, sementara itu, tim pemenangan Paslon Agung Nugroho-Markarius menunggu kelanjutan di MK setelah gugatan masuk. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim pasangan calon Muflihun-Ade Hartati resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), melalui kuasa hukumnya Paslon ini menggugat kemenangan Paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAn).

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun dan Ade Hartati telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan tersebut telah diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan kini sedang menunggu tahapan verifikasi lebih lanjut.

Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan keberatan atas keputusan KPU Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka juga mencurigai adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Tim Pemenangan AMAn, Ayat Cahyadi mengatakan pihaknya sendiri sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah Paslon dan partai politik untuk mencairkan suasana pasca Pilkada.

Karena lanjut Ayat Cahyadi, dari 5 paslon yang bertarung di Pilwako Pekanbaru 2024, ia bersyukur beberapa paslon sudah menyatakan menerima hasil Pilkada yang dimenangkan Paslon AMAn.

"Seperti pasangan Pak Edy Natar Nasution - Destrayani Bibra. Juga partai pengusung paslon lain seperti Golkar dan PAN sudah menyatakan menerima dan mendukung AMAn. Namun kalau ada yang tetap menggugat ke MK, ya itu hak mereka," ujar Ayat Cahyadi.

Menurut Ayat, pihaknya sebagai tim pemenangan menunggu saja kelanjutan di MK setelah gugatan masuk.

"Tunggu saja apa keputusan MK. Kami melalui tim advokasi juga sudah menyiapkan semua dokumen jika nantinya dibutuhkan saat ada persidangan di MK,"jelas Ayat.

Baca juga: Uun dan Ida Ucapkan Selamat, Agung Nugroho Akan Sowan ke Semua Kandidat Pilwako Pekanbaru 2024

Baca juga: Paslon Muflihun-Ade Gugat Hasil Pilwako Pekanbaru 2024, Minta PSU Digelar, Ini Kata KPU

Sebagaimana diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 dengan perolehan suara.

Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muflihun S.STp M.Ap dan Ade Hartati Rahmat M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 72.475.

Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dr Intsiawati Ayus SH MH dan Dr Taufik Arrakhman SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 17.811.

Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ida Yulita Susanti SH dan Kharisman Risanda dengan perolehan suara sah sebanyak 42.001.

Pasangan calon nomor urut 4 atas nama H Edy Nasution S.Ip dan Drs Dastrayani Bibra dengan perolehan suara sah sebanyak 56.159.

Pasangan calon nomor urut 5 atas nama H Agung Nugroho SE MM dan H Markarius Anwar ST M.Arch dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved