Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Tujuh Gugatan Pilkada dari Riau Masuk ke MK, KPU Persiapkan Diri Hadapi Sidang
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya tentu mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Pilkada dari pasangan calon tersebut.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga saat ini sudah tujuh gugatan pasangan calon yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pilkada (PHP) dari Pillkada di Riau.
Tujuh gugatan tersebut yakni, Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai serta Kuantan Singingi.
Untuk Pilkada di tingkat Provinsi Riau sendiri sampai saat ini belum ada gugatan di MK, namun masih ada waktu hingga Senin (9/12/2024( terhitung 3x24 sejak pleno Jumat lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya tentu mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon tersebut.
Baca juga: Ini Respon Tim Paslon Agung-Markarius saat Paslon Lain Gugat ke MK Hasil Pilwako Pekanbaru 2024
Baca juga: Paslon Muflihun-Ade Gugat Hasil Pilwako Pekanbaru 2024, Minta PSU Digelar, Ini Kata KPU
"Sebagai pihak yang digugat dalam hal ini KPU, tentunya mempersiapkan diri menghadapi sidang nantinya di MK,"ujar Rusidi Rusdan.
Nantinya lanjut Rusidi, pihaknya akan mengadakan rapat bersama dalam persiapan menghadapi gugatan di MK tersebut.
"Kami juga akan kordinasi dengan KPU RI, langkah-langkah yang harus dilakukan,"ujar Rusidi Rusdan.
Soal gugatan ke MK sendiri menurut Rusidi merupakan hak dari semua calon, untuk menyampaikan, sehingga apapun persoalannya bisa diuji dalam sengketa di MK.
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.