Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Ini Materi Gugatan Paslon Pilwako Dumai Ferdiansyah-Soeparto, KPU Siap Menghadapi Gugatan di MK
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah-Soeparto resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024, Nomor urut 2 Ferdiansyah dan Soeparto, telah resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (6/12/2024).
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh kuasa hukum Paslon Nomor 2, Eko Saputra, dengan adanya politik praktis petahana yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses dari sebelum dan sesudah pemilihan.
"Kami melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi bukan tidak mendasar dan kami juga memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran tersebut dimana kami melihat petahana dengan sengaja menggunakan instrumen dan sumber daya yang ia miliki untuk mengerahkan segala instrumen tersebut serta Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil," tegas Eko pada Senin (9/12/2024).
Dirinya mengaku dalam dokumen gugatan, pihaknya memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan petahana, di antaranya adalah praktik netralitas ASN, yang disebutkan dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Mereka melanggar aturan dengan melakukan pengaturan di setiap Kelurahan melalui perangkat RT yang ada dan juga melalukan pertemuan secara diam-diam Ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN dan perangkat di bawahnya," tambahnya
Eko menerangkan juga mengungkap pelanggaran-pelanggaran ASN telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dumai.
Sementara Ketua KPU Dumai Zulfan mengaku telah menerima laporan bahwa ada satu gugatan di MK yang masuk kepada pihaknya terkait hasil Pilwako Dumai, dari Paslon Nomor 2 Ferdiansyah dan Soeparto.
"Kita siap untuk menghadapi gugatan dari Paslon Nomor 2 Ferdiansyah dan Soeparto, di MK, terkait materi gugatan yakni TSM," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)
Ferdiansyah-Soeparto
Pilwako Dumai 2024
Hasil Pilwako Dumai 2024
Gugatan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.