Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Ini Materi Gugatan Paslon Pilwako Dumai Ferdiansyah-Soeparto, KPU Siap Menghadapi Gugatan di MK

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah-Soeparto resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Ketua KPU Dumai Zulfan telah menerima laporan bahwa ada satu gugatan di MK  yang masuk kepada pihaknya terkait hasil Pilwako Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024, Nomor urut 2 Ferdiansyah dan Soeparto, telah resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (6/12/2024).

Permohonan tersebut diajukan langsung oleh kuasa hukum Paslon Nomor 2, Eko Saputra, dengan adanya politik praktis petahana yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses dari sebelum dan sesudah pemilihan.

"Kami melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi bukan tidak mendasar dan kami juga memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran tersebut dimana kami melihat petahana dengan sengaja menggunakan instrumen dan sumber daya yang ia miliki untuk mengerahkan segala instrumen tersebut serta Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil," tegas Eko pada Senin (9/12/2024).

Dirinya mengaku dalam dokumen gugatan, pihaknya memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan petahana, di antaranya adalah praktik netralitas ASN, yang disebutkan dilakukan secara terencana dan terstruktur.

"Mereka melanggar aturan dengan melakukan pengaturan di setiap Kelurahan melalui perangkat RT yang ada dan juga melalukan pertemuan secara diam-diam Ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN dan perangkat di bawahnya," tambahnya

Eko menerangkan juga mengungkap pelanggaran-pelanggaran ASN telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dumai. 

‎Sementara Ketua KPU Dumai Zulfan mengaku telah menerima laporan bahwa ada satu gugatan di MK  yang masuk kepada pihaknya terkait hasil Pilwako Dumai, dari Paslon Nomor 2 Ferdiansyah dan Soeparto.  

"Kita siap untuk menghadapi gugatan dari Paslon Nomor 2 Ferdiansyah dan Soeparto, di MK, terkait materi gugatan yakni TSM," pungkasnya 

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved