Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Bawaslu Kuansing Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK

Dua Paslon yang kalah telak melawan Paslon nomor urut 1 di Pilkada Kuansing menggugat ke MK dengan dalil adanya pelanggaran TSM

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kantor Bawaslu Kuansing, pihak Bawaslu Kuansing menyatakan kesiapannya dalam menghadapi potensi gugatan terkait Pilkada Kuansing 2024 di MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi potensi gugatan terkait Pilkada Kuansing 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono mengajukan gugatannya ke MK.

Dua Paslon yang kalah telak melawan Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin itu menggugat ke MK dengan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Kuansing.

Koordinator divisi Hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuansing Nur Afni, Jumat (6/12/2024) mengatakan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya dan langkah-langkah yang diambil oleh peserta Pilkada.

Afni mengatakan, Bawaslu sebagai pihak yang akan memberikan keterangan tertulis terkait laporan atau gugatan tersebut sudah menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan di MK.

Tentunya kata Afni, keterangan tersebut berdasarkan fakta dari hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilihan.

"Tentunya kmi sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memberikan keterangan tertulis tersebut, berdasarkan fakta dari hasil pengawasan kami selama tahapan pemilihan," jelas Afni.

Mencermati dalil Paslon nomor 2 dan 3 yang memasukan bantuan keuangan khusus desa untuk pembuatan jalur, Afni mengatakan bahwa Bawaslu Kuansing tidak ada menerima laporan terkait hal itu.

Baca juga: Soal Gugatan Dua Paslon Pilkada Kuansing ke MK, Begini Tanggapan Pihak Suhardiman Amby-Mukhlisin

Baca juga: Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM

Untuk diketahui, Paslon Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono menjadikan program petahana Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang menyalutkan bantuan Keuangan Khusus ke desa untuk pembuatan Jalur yang dijalankan sejak 15 Juli 2024.

Paslon nomor 2  dan 3 menilai program Suhardiman Amby dalam melestarikan tradisi dan budaya itu merugikan mereka karena perolehan suara Suhardiman-Mukhlisin di desa-desa penerima dana bantuan pembuatan Jalur tersebut sangat tinggi.

"Soal bantuan keuangan khusus desa untuk pembuatan Jalur tidak ada laporan ke Bawaslu Kuansing sebagai dugaan pelanggaran," ujar Afni.

Untuk diketahui, pihak Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (5/12/2024) dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Mereka menilai program bupati petahana Suhardiman Amby yang merupakan Paslon nomor 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan Suhardiman- Mukhlisin.

Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved