Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Jadwal Lengkap Sidang Gugatan Pilkada Riau di MK, Kuansing dan Pekanbaru Rabu Pagi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal Sidang Gugatan Pilkada Riau dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dijadwalkan dimulai pada Rabu.

|
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal Sidang Gugatan Pilkada Riau dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dijadwalkan dimulai pada Rabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut jadwal lengkap Sidang Gugatan Pilkada Riau di MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

Sidang Gugatan Pilkada Riau dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dijadwalkan dimulai pada Rabu, (8/1/2025).

Dari Provinsi Riau daerah yang pertama menjalani sidang yakni Kuantan Singingi dan Pekanbaru menjadi daerah pertama yang menjalani proses persidangan pada Rabu (8/1/2025).

Menurut jadwal, sidang untuk Kuantan Singingi dan Pekanbaru akan digelar secara bersamaan pada pukul 08.00 WIB. 

Baca juga: 7 Gugatan Calon Terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 Sudah Diregister, Bersiap Masuk Sidang MK

Baca juga: Tetap Gugat ke MK Soal Hasil Pilkada Kampar Riau, Yuyun-Edwin Ajukan 5 Yurisprudensi

Sementara itu, wilayah lain seperti Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

Adapun Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, yakni pukul 08.00 WIB.

Proses persidangan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.

Agenda Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk mendengar keterangan awal dari para pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum sidang memasuki tahap pembuktian.

Sedangkan untuk Kampar dan Kota Dumai, hingga saat ini belum ada jadwal sidangnya di MK.

"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.

Sudah diregister

Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,

Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved