Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Deretan Dugaan Pelanggaran yang Diajukan Muflihun-Ade di Sidang MK, Tuntut Pilwako Pekanbaru Diulang
Sidang MK terkait gugatan Pilkada Riau, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muflihun-Ade Hartati menyoroti penyalahgunaan APBD Riau di Pilwako Pekanbaru.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Sidang MK terkait gugatan Pilkada Riau, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muflihun-Ade Hartati menyoroti penyalahgunaan APBD Riau di Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menuntut pemilihan ulang.
Alasannya, dalam Pilwako Pekanbaru terindikasi ada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang perdana Gugatan Pilwako Pekanbaru digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Panel Hakim pada Sidang MK ini terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Baca juga: Hakim MK Sentil Kuasa Hukum Muflihun-Ade yang Main HP di Ruang Sidang, Dokumen Dibawa Keliling Monas
Baca juga: Tuntutan Muflihun-Ade di Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru: Pemilihan Ulang, Anulir Kemenangan Agung
Perkara Sidang Gugatan Pilkwako Pekanbaru adalah penyalahgunaan APBD oleh pihak termohon, dimana adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
Untuk diketahui, Pilwalko Pekanbaru diikuti lima pasangan calon, yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara.
Sedangkan Pemohon, yaitu Muflihun-Ade Hartati, meraih 72.475 suara.
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru.
Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.
"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.
Penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Selain soal penyalahgunaan APBD, dalam permohonannya Muflihun-Ade di Sidang MK tersebut menyebutkan memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 Agung Nugroho-Markarius menggunakan fasilitas pemerintah daerah, untuk kampanye. Yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
MK diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Kemudian menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.
Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru.
Selanjutnya, memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan.
Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada. Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah. Dua, memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024.
Tiga, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Empat, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai paslon dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru karena terbukti melanggar ketentuan Pilkada.
Ahmad mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, pihaknya memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
(Sumber: Mahkamah Konstitusi RI)
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.