Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Pengamat Politik Unri: KPU Harus Segera Eksekusi Putusan Sela MK
Dengan keputusan MK ini, ada kepastian kepemimpinan yang defenitif. Karena putusan MK ini final dan mengikat.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Dr. Belli Nasution, S. IP., MA Pengamat Politik dari Universitas Riau
Dengan keputusan MK ini, ada kepastian kepemimpinan yang defenitif. Karena putusan MK ini final dan mengikat.
Tentunya hakim MK memutuskan hal ini sudah dengan pembahasan yang panjang yang disertai dnegan bukti-bukti yang ada.
Pihak penggugat pun harus menerima putusan ini.
Sama seperti yang saya katakan sebelumnya, masyarakat akar rumput itu menginginkan pemimpin defenitif sesegera mungkin.
Karena proses di MK ini, gugatan ini, mempengaruhi proses pelantikan.
Putusan sela atau dismissal dari MK ini tentu sesuai harapan masyarakat luas yakni bisa dilantik secepatnya dengan daerah yang tidak ada gugatan.
Tentunya putusan MK ini akan membantu kepala daerah yang terpilih untuk segera melaksanakan program yang dicanangkan.
Bisa segera revisi anggaran untuk memajukan program sesuai janji politiknya saat kampanye. Juga mengejar 100 hari kerja yang dicanangkan.
Kepada pihak KPU, putusan MK ini harus dieksekusi segera.
Sebab putusan ini sudah mengikat dan final.
Ini juga menjadi pelajaran bagi KPU untuk penjadwalan pelantikan.
Keberatan dan juga sengketa harus dipertimbangkan untuk penentuan jadwal pelantikansehingga jadwalnya terukur.
Masyarakat juga mendapat kepastian kapan pelantikan pemimpin mereka.
Tidak seperti saat ini. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
Baca juga: Breaking News: Pagi Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada untuk Pekanbaru, Dumai dan Kuansing
Baca juga: Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo
Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Segera Dilantik
Baca juga: Breaking News: MK Putuskan Menghentikan Gugatan Ferdiansyah-Soeparto di Pilwako Dumai
Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan
| Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
|
|---|
| Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
|
|---|
| Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
|
|---|
| Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Belli_Nasution_Pengamat_Politik_Unri_04022025.jpg)