Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Sah, Inilah 5 Kepala Daerah Terpilih di Riau Menyusul Segera Dilantik, Gugatan Pilkada Ditolak MK

Lima kepala daerah terpilih di Riau menyusul segera dilantik setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal, Selasa (4/2/2025)

|
Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Lima kepala daerah terpilih di Riau menyusul segera dilantik setelah MK mengeluarkan putusan dismissal terhadap gugatan yang dilayangkan Paslon lainnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima kepala daerah terpilih di Riau menyusul segera dilantik setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal, Selasa (4/2/2025).

Majelis hakim MK telah menolak semua gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) asal Provinsi Riau, yang disidangkan hari ini.

Lima daerah yang sudah dibacakan putusan tersebut adalah:

1. Pekanbaru, gugatan dari pihak Pemohon, pasangan calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati ditolak MK

2. Dumai, gugatan dilayangkan Paslon Ferdiansyah-Suparto ditolak MK.

3. Kuansing, gugatan dari Paslon Adam-Sutoyo ditolak MK.

4. Rokan Hilir (Rohil), gugatan Paslon Afrizal Sintong-Setiawan ditolak MK.

5. Rokan Hulu (Rohul), gugatan Paslon Kelmi Amri-Asparaini juga kandas setelah ditolak MK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 1 Kelmi-Asparaini ditolak MK 

Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan

Setelah lima derah tersebut, tersisa gugatan Pilkada dari dua daerah lagi yakni Siak dan Kampar yang akan disidangkan Rabu (5/2/2025).

Dengan demikian lima pasangan kepala daerah terpilih ini sudah bisa dilantik bersama-sama dengan calon yang sebelumnya tidak ada gugatan di MK.

Sesuai jadwal, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak disertai dengan sengketa Pilkada, direncanakan pada 6 Februari 2025.

Namun Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda jadwal tersebut menjadi 20 Februari.

Penundaan ini diambil supaya bisa melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya Putusan Dismissal yang disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, yang berarti selesai satu hari sebelum 6 Februari 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved