Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Sah, Inilah 5 Kepala Daerah Terpilih di Riau Menyusul Segera Dilantik, Gugatan Pilkada Ditolak MK
Lima kepala daerah terpilih di Riau menyusul segera dilantik setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal, Selasa (4/2/2025)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima kepala daerah terpilih di Riau menyusul segera dilantik setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal, Selasa (4/2/2025).
Majelis hakim MK telah menolak semua gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) asal Provinsi Riau, yang disidangkan hari ini.
Lima daerah yang sudah dibacakan putusan tersebut adalah:
1. Pekanbaru, gugatan dari pihak Pemohon, pasangan calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati ditolak MK
2. Dumai, gugatan dilayangkan Paslon Ferdiansyah-Suparto ditolak MK.
3. Kuansing, gugatan dari Paslon Adam-Sutoyo ditolak MK.
4. Rokan Hilir (Rohil), gugatan Paslon Afrizal Sintong-Setiawan ditolak MK.
5. Rokan Hulu (Rohul), gugatan Paslon Kelmi Amri-Asparaini juga kandas setelah ditolak MK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 1 Kelmi-Asparaini ditolak MK
Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan
Setelah lima derah tersebut, tersisa gugatan Pilkada dari dua daerah lagi yakni Siak dan Kampar yang akan disidangkan Rabu (5/2/2025).
Dengan demikian lima pasangan kepala daerah terpilih ini sudah bisa dilantik bersama-sama dengan calon yang sebelumnya tidak ada gugatan di MK.
Sesuai jadwal, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak disertai dengan sengketa Pilkada, direncanakan pada 6 Februari 2025.
Namun Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda jadwal tersebut menjadi 20 Februari.
Penundaan ini diambil supaya bisa melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya Putusan Dismissal yang disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, yang berarti selesai satu hari sebelum 6 Februari 2025.
Kepala Daerah Terpilih
Pelantikan Kepala Daerah di Riau
pelantikan kepala daerah
berita Riau
Gugatan Pilkada Riau
Sidang PHPU MK
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.