PSU Pilkada Siak
LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara
Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran terkait dengan lasan mengapa dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak
Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.
Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.
Baca juga: PAN Riau Akan Kawal Ketat PSU di Tiga TPS di Siak
Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.
Tiga TPS yang Dilakukan PSU
Inilah tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Keputusan ini dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB.
MK dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, bertindak sebagai Pemohon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Termohon.
Baca juga: Polda Riau Jamin Keamanan Pelaksanaan PSU Pilkada 3 TPS di Kabupaten Siak
Tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU adalah di:
1. RSUD Tengku Rafian Siak
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.