Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara

Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran terkait dengan lasan mengapa dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak

Editor: Budi Rahmat
Foto/Tangkap Layar Youtube MK
PSU DI SIAK - Panel II, Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis 30 Januari 2025 (YouTube Mahkamah Konstitusi RI). Inilah alasan MK memutuskan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak 

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.

Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Baca juga: PAN Riau Akan Kawal Ketat PSU di Tiga TPS di Siak

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.


Tiga TPS yang Dilakukan PSU

Inilah tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Keputusan ini dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB. 

MK dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. 

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, bertindak sebagai Pemohon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon. 

Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Termohon.

Baca juga: Polda Riau Jamin Keamanan Pelaksanaan PSU Pilkada 3 TPS di Kabupaten Siak

Tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU adalah di:

1. RSUD Tengku Rafian Siak

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved