Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara

Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran terkait dengan lasan mengapa dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak

Editor: Budi Rahmat
Foto/Tangkap Layar Youtube MK
PSU DI SIAK - Panel II, Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis 30 Januari 2025 (YouTube Mahkamah Konstitusi RI). Inilah alasan MK memutuskan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak 

2. TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

3. TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

PSU dilaksanakan paling lama sejak putusan a quo diucapkan.

Sementara itu amar putusan dibacakan hakim Suhartoyo. 

Mahkamah menolak eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan Pemohon.

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:

PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian

Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.

Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).

Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved