Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

LENGKAP , Inilah Alasan PSU di Tiga TPS di Kabupaten Siak, Afni dan Alfedri Kembali Rebutan Suara

Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi memberikan gambaran terkait dengan lasan mengapa dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak

Editor: Budi Rahmat
Foto/Tangkap Layar Youtube MK
PSU DI SIAK - Panel II, Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis 30 Januari 2025 (YouTube Mahkamah Konstitusi RI). Inilah alasan MK memutuskan dilakukan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak 

Kapolda Riau Siap Amankan PSU

Polda Riau menjamin keamanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.

Pelaksanaan PSU di 3 TPS ini, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk mengadakan PSU di 3 TPS, yakni di Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi'an untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang belum menggunakan hak pilih pada Pemilu 27 November 2024.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan, pihaknya akan mengerahkan personel dari Polres Siak, serta memperkuat pengamanan dengan tambahan personel dari Polda Riau untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses PSU.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjamin keamanan dan kondusifitas pelaksanaan PSU di ketiga TPS tersebut,” ungkap Irjen Iqbal, Selasa (25/2/2025).

Ia menyebut, personel tambahan akan ditempatkan di lokasi PSU untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali.

Jenderal bintang dua itu turut mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama berlangsungnya PSU.

Ia mengimbau untuk menghindari perpecahan dan memastikan kelancaran proses demokrasi.

PSU ini wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK dibacakan. 

Polda Riau berharap pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar melalui sinergi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved