Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji dan THR Belum Dibayar, Seratusan Karyawan Perusahaan Sawit Geruduk Kantor Bupati Pelalawan 

Dalam tuntutannya, pekerja menuntut gaji sejak tahun 2024 lalu. Bahkan pada tahun 2025 ini, perusahaan juga belum membayar gaji mereka.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Karyawan perusahaan kebun sawit menggeruduk kantor Bupati Pelalawan pada Jumat (23/5/2025) pagi. Massa menuntut perusahaan segera membayar hak-hak karyawan. 

Di sisi lain, karyawan terpaksa bekerja sampingan untuk memenuhinya kebutuhan hidup lantaran gaji tak kunjung dibayar manajemen PT SSS. 

Bupati Pelalawan H Zukri didampingi Wakil Bupati Husni Tamrin menerima aspirasi para karyawan PT SSS yang menggelar aksi damai. Mereka ditemui di depan loby kantor. 

Bupati Zukri mendukung penuh upaya karyawan dalam menuntut hak-haknya yang belum ditunaikan perusahaan selama ini. Bahkan jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan, ia meminta penegak hukum bertindak.

"Pihak berwajib bisa mengusut tuntas atas adanya penyelewengan atau penggelapan gaji karyawan ini oleh perusahaan," kata Zukri di hadapan massa. 

Pemda akan memastikan tuntutan karyawan PT SSS ini. Apabila ditemukan adanya penyimpangan termasuk pembayaran hak-hak karyawan yang masih digantung, Pemkab akan memberikan sanksi berat.

"Kita minta perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum permasalahan dengan karyawan ini diselesaikan," tandas Zukri.

Massa menyambut baik rencana penyelesaian dari Pemkab. Beberapa perwakilan diminta ke ruang rapat bupati untuk menandatangani berita acara penyelesaian tuntan karyawan PT SSS.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved