Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK Kembali Ungkit Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa korupsi yang menyeret Gubernur Riau bukan kali ini terjadi. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
TERSERET KORUPSI - KPK membeberkan dosa para Gubernur Riau dari masa ke masa. Terbaru, Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (5/11/2025) 

“Kita sudah serius melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai provinsi. Bahkan saat ini pimpinan KPK di Lampung untuk sosialisasi tentang Pemberantasan korupsi tapi korupsi ini tetap saja dilakukan,” jelas Tanak. 

Abdul Wahid menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, tersangka kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau pada tahun 2003 senilai Rp 15 miliar lebih.

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar.

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangani KPK terkait kasus korupsi . 

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung pada 2009.

Kasusnya bermula saat Pemerintah Provinsi Riau membeli mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.

Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013)

Sepeninggal Saleh Djasit, tongkat kepemimpinan beralih ke Rusli Zainal yang kemudian juga terseret kasus korupsi.

KPK menjerat Rusli dalam dua perkara, yakni korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) pada 2013. 

KPK menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembngunan lapangan tembak PON Riau, dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.

Ia divonis 14 tahun penjara, sebelum kemudian mendapat remisi hingga masa tahanannya berkurang.

Annas Maamun (Gubernur Riau 2014–2019)

Annas Maamun, yang akrab disapa “Atuk Annas”, ditangkap KPK pada September 2014 hanya beberapa bulan setelah dilantik sebagai gubernur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved