Berita Nasional
Emak-Emak Kawal Pemeriksaan Roy Suryo cs: Ini Ijazahku, Mana Ijazah Mu Jokowi?
Emak-emak yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) membawa sejumlah spanduk
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
| Manaf Zubaidi, Kakek yang Berani Lawan Dedi Mulyadi Ternyata Jaksa yang Pernah Periksa Presiden |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka? Mahfud MD Singgung Pembuktian Ijazah Jokowi di Pengadilan |
|
|---|
| KETIKA Bahlil Diprediksi Bisa Jadi Wapres saat Rapat DPR RI bersama KESDM |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Kata Mahfud MD |
|
|---|
| KPK Temukan Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Proyek Whoosh: Ada Barang Milik Negara yang Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/emak-emak-datang-menemani-Roy-Suryo-cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.