Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK Hormati Upaya Praperadilan Abdul Wahid, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

KPK menanggapi rencana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang berniat mengajukan gugatan praperadilan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sudah memiliki niatan untuk meminta jatah uang sejak awal menjabat Gubernur Riau. 

Sejauh ini, KPK menyebut total uang yang diterima sekitar Rp4,05 miliar, sementara barang bukti yang berhasil disita senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggeledahan Berlanjut, Plt Gubernur Minta Dukungan Publik

Usai penetapan tersangka, Menteri Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau.

“Saya minta masyarakat Riau turut mendoakan Pak Gubernur diberikan keselamatan dan kemudahan menghadapi masalah yang terjadi,” ujarnya kepada awak media.

Tim KPK bergerak cepat melakukan penggeledahan beruntun di berbagai lokasi strategis, antara lain:

1. Rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru
2. Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan
3. Kantor Dinas PUPR PKPP
4. Kantor BPKAD
5. Kantor Gubernur Riau
6. Rumah Dinas Sekdaprov
7. Kantor Dinas Pendidikan

Di Dinas Pendidikan, proses penggeledahan bahkan berlangsung selama 9 jam, dan sejumlah dokumen terkait anggaran diamankan dalam tiga koper.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved