TAG
mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru korupsi
-
Selain hukuman penjara 5 tahun, mantan camat Tenayan Raya Abdimas juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp250 juta.
Sabtu, 26 Juni 2021
-
Kasus dugaan korupsi mantan camat Tenayan Raya, usai proses penyidikan rampung, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti
Senin, 1 Februari 2021
-
Korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, ditargetkan rampung
Kamis, 14 Januari 2021
-
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya
Selasa, 5 Januari 2021
-
Wako Pekanbaru Firdaus MT mengatakan Prihatin. Inilah yang akan dilakukannya merespon mantan camat yang melakukan korupsi
Kamis, 17 Desember 2020
-
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus prihatin dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas
Kamis, 17 Desember 2020
-
Dalam perkara ini, jaksa penyidik menetapkan Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya sebagai tersangka.
Rabu, 16 Desember 2020
-
Abdimas mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Ia turut didampingi tim pengacaranya.
Selasa, 15 Desember 2020
-
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, hingga saat ini masih melengkapi berkas penyidikan
Minggu, 22 November 2020
-
Menurut Wako Firdaus, kasus tersebut menjadi sanksi bagi perbuatan yang dilakukan oleh AS. Ia menyebut perbuatan AS berisiko terhadap hukum
Jumat, 6 November 2020
-
GUnakan haknya sebagai Camat, AS kemudian mengekoa uang dari APBD Kota Pekanbaru sendiri. Banyak proyek yang tak selesai namun dilaporkan tuntas
Kamis, 5 November 2020