Korban Oknum Guru Madrasah Cabul di Langgam Pelalawan Jadi 4 Orang
Setelah dilakukan pendalaman oleh PPA Polres Pelalawan dua orang korban datang dan melapor sebagai korban cabul oleh SU.
Foto/Dok Polres Pelalawan
PENCABULAN - Tersangka SU yang merupakan seorang guru madrasah di Kecamatan Langgam ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan atas kasus pencabulan dua orang anak laki-laki pada 29 Oktober lalu.
"Ancaman hukuman bagi tersangka semakin berat, karena korbannya lebih dari dua orang. Akan dikenakan pasal yang sesuai dengan struktur perkaranya," tambah I Gede Yoga Eka Pranata.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka SU dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian guru madrasah itu disangkakan pakai pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Baca Juga
| Tak Terima Istrinya Selingkuh, Pria Ini Balas Dendam, Adik Ipar Ditiduri |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Pelalawan Gulung 4 Pria Pengedar di Sorek Satu, 11 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Tertangkap Curi Motor Warga Pelalawan, Pria Asal NTB Ini Dapat 'Salam Olahraga' dari Warga |
|
|---|
| Bidan Salah Sunat di Desa Pulau Muda Pelalawan Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis |
|
|---|
| Orangtua Resah Anaknya Tak Pulang, Ternyata Dibawa Pria Beristri ke Kontrakannya di Tualang Siak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Modus_Pelecehan_oleh_Oknum_Guru_Madrasah_di_Pelalawan_Korban_Sering_Diajak_Menginap_di_Rumahnya.jpg)