Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korban Oknum Guru Madrasah Cabul di Langgam Pelalawan Jadi 4 Orang

Setelah dilakukan pendalaman oleh PPA Polres Pelalawan dua orang korban datang dan melapor sebagai korban cabul oleh SU.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Foto/Dok Polres Pelalawan
PENCABULAN - Tersangka SU yang merupakan seorang guru madrasah di Kecamatan Langgam ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan atas kasus pencabulan dua orang anak laki-laki pada 29 Oktober lalu. 

"Ancaman hukuman bagi tersangka semakin berat, karena korbannya lebih dari dua orang. Akan dikenakan pasal yang sesuai dengan struktur perkaranya," tambah I Gede Yoga Eka Pranata.

Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka SU dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian guru madrasah itu disangkakan pakai pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved