Berita Riau

STORY - KISAH Terpidana Narkoba di Riau, Anak Yatim dan Jadi Tulang Punggung hingga Divonis 17 Tahun

Story atau kisah terpidana Narkoba di Riau, anak yatim dan jadi tulang punggung keluarga hingga divonis 17 tahun penjara yang membuat ibunya menangis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
STORY - KISAH Terpidana Narkoba di Riau, Anak Yatim dan Jadi Tulang Punggung hingga Divonis 17 Tahun 

STORY - KISAH Terpidana Narkoba di Riau, Anak Yatim dan Jadi Tulang Punggung hingga Divonis 17 Tahun

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Story atau kisah terpidana Narkoba di Riau, anak yatim dan jadi tulang punggung keluarga hingga divonis 17 tahun penjara yang membuat ibunya menangis.

Terpidana Narkoba di Riau itu bernama Muhammad Aris warga Bengkalis, Riau.

Baca: Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau

Baca: TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya

Baca: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai 4.5 Juta, Pemprov Riau Belum Bantu Iuran Warga Miskin

Baca: 53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag

Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya

Tangis ibunya pecah di luar Pengadilan Negeri Bengkalis saat tahu anaknya Muhammad Aris divonis 17 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider kurungan enam bulan.

Sambil memeluk seorang cucunya, Eli menutup mata dengan jilbab yang digunakan.

Naluri hatinya mungkin merasa perih, anak laki-lakinya yang baru berumur 24 tahun tersebut harus menjalani hukuman berat.

Waktu 17 tahun mungkin dirasanya cukup lama, apalagi Aris merupakan tulang punggung keluarga selama ini selepas ayahnya meninggal.

Eli tak menyangka anaknya terlibat perkara narkotika jenis sabu-sabu jumlah besar ini, sepengetahuannya anak laki-lakinya ini baik.

Pekerjaan Aris menurut ibunya sehari hari berkebun dan kadang ikut melaut dengan nelayan lainya.

Eli awalnya tidak tahu menahu anaknya sedang menjalani proses hukum.

Awalnya Eli mengetahu anaknya hanya pergi melaut, tetapi tidak kembali lagi karena masih bekerja.

"Saya tidak tahu waktu dia tertangkap dulu, taunya dia bekerja. Beberapa kali menelpon dia bilang dalam keadaan baik-baik saja, jangan khawatirkan dia," ungkap Eli.

Eli yakin saat menelpon tersebut Aris sedang di dalam keadaan tidak baik.

Baca: TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya

Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap

Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau

Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis

Namun dia tidak mau membuat Ibunya khawatir karena keadaannya.

"Baru waktu sidang pertama kemarin saya tahu bahwa dia dalam masalah besar karena kakaknya sudah cerita, awalnya kakaknya gak mau cerita karena takut sedih apalagi di rumah sudah tidak ada ayahnya," tutur Eli.

Sebagai tulang punggung keluarga Aris selalu memberikan uang untuknya dan seorang adiknya perempuan yang saat ini sekolah di Bengkalis.

"Dia selalu beri saya uang kalau pulang kerja, memang dialah tulang punggung keluarga kami, yang sekolahkan adiknya juga dia. Tetapi sekarang kami tidak tahu lagi gimana," ungkap Eli.

Ibu ini, tidak percaya anaknya terlibat dalam peredaraan narkoba yang menjerat Aris.

Dia masih berkeyakinan anaknya merupakan anak baik dan mencari rejeki yang baik untuk keluarga.

"Bisa sajakan dia dijebak, dituduh seperti sekarang ini. Tapi kami hanya bisa pasrah saja lagi," terang Eli.

Setelah sidang, Eli sempat memandangi kendaraan yang membawa anaknya ke tahanan.

Sambil menyapu air mata kemudian Eli meninggalkan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor.

Eli mengaku tinggal di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.

Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu

Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu

Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring

Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali

Untuk menyaksikan sidang putusan ini dirinya menggunakan kendaraan roda dua dari seberang dengan anak perempuannya yang merupakan kakak dari Aris.

Jarak tempuh sampai ke Bengkalis memakan waktu sekitar setengah jam lebih sampai ke Pelabuhan Roro Sungai Pakning.

Kemudian menyeberamg menggunakan kapal Roro selama kurang lebih satu jam.

Seperti diketahui, Muhammad Aris merupakan satu dari terdakwa kepemilikan narkotika jenis seberat 37 kilogram 75 ribu pil ektasi dan 10 ribu pil Happy Five.

Dia ditangkap bersama rekannya Suci Ramadianto, Rojali, Muhammad Irawan, Surya Darma oleh Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu-narkotika jenis sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.

Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan mendekati pompong tersebut, petugas sempat menayai awak kapal yang berada di pompong tersebut.

Saat itu ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut.

Baca: Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau

Baca: TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya

Baca: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai 4.5 Juta, Pemprov Riau Belum Bantu Iuran Warga Miskin

Baca: 53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag

Saat ditanyakan mereka mengaku sedang kehabis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut.

Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.

Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi.

Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Setelah mengetahui adanya barang haram di kapal pompong tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, serta membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Pulau Jawa.

Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah untuk menangkap lima orang tersangka, dan akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo.

Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong di daerah Riau, kemudian kelimanya dibawa ke Riau dan diserahkan ke Polda Riau.

STORY - KISAH Terpidana Narkoba di Riau, Anak Yatim dan Jadi Tulang Punggung hingga Divonis 17 Tahun. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved