Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Paslon Yuyun-Edwin Menggugat Hasil Pilkada Kampar di MK, Begini Respon Ahmad Yuzar

Calon Bupati Kampar, Ahmad Yuzar merespon gugatan terhadap hasil Pilkada yang dilayangkan ke MK.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti mendapatkan nomor urut 3 untuk Pilkada Kampar, Riau. Ahmad Yuzar merespon gugatan terhadap hasil Pilkada yang dilayangkan ke MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Calon Bupati Kampar, Ahmad Yuzar merespon gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra pada Kamis (5/12/2024) itu.

"Itu hak mereka," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (6/13/2024) siang.

Peraih suara terbanyak bersama pasangannya, Misharti berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar ini mengatakan, ada aturan di MK tentang gugatan perolehan suata. 

Ia menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebab, ia mengklaim tak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Ajukan Sengketa Pilkada Kampar ke MK, Paslon Yuyun - Edwin Klaim Temukan Bukti Pelanggaran TSM

Menurut dia, seluruh organ terkait sudah bekerja sangat baik.

Seperti KPU, dan Bawaslu. Termasuk TNI dan Polri.

"Bahkan Polres Kampar sudah mengadakan acara deklarasi siap menang siap kalah dari seluruh paslon," katanya seraya mengapresiasi pelaksanaan Pilkada di Kampar.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved