Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Paslon Yuyun-Edwin Menggugat Hasil Pilkada Kampar di MK, Begini Respon Ahmad Yuzar
Calon Bupati Kampar, Ahmad Yuzar merespon gugatan terhadap hasil Pilkada yang dilayangkan ke MK.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Calon Bupati Kampar, Ahmad Yuzar merespon gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra pada Kamis (5/12/2024) itu.
"Itu hak mereka," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (6/13/2024) siang.
Peraih suara terbanyak bersama pasangannya, Misharti berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar ini mengatakan, ada aturan di MK tentang gugatan perolehan suata.
Ia menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Sebab, ia mengklaim tak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Ajukan Sengketa Pilkada Kampar ke MK, Paslon Yuyun - Edwin Klaim Temukan Bukti Pelanggaran TSM
Menurut dia, seluruh organ terkait sudah bekerja sangat baik.
Seperti KPU, dan Bawaslu. Termasuk TNI dan Polri.
"Bahkan Polres Kampar sudah mengadakan acara deklarasi siap menang siap kalah dari seluruh paslon," katanya seraya mengapresiasi pelaksanaan Pilkada di Kampar.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.