Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Datang Terlambat Sidang Gugatan Pilkada, Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati Disentil Hakim MK
Kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat Ahmad Yusuf disentil Ketua Majelis Hakim Panel 3 Arief Hidayat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini Rabu (6/1/2025).
Total ada 309 permohonan yang telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat Ahmad Yusuf disentil Ketua Majelis Hakim Panel 3 Arief Hidayat lantaran datang terlambat.
Peristiwa ini terjadi saat Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekarwo dan Moc Baqir, untuk membacakan permohonan gugatan PHPU.
Ketika melihat Ahmad Yusuf melintas, Arief Hidayat menanyakan identitas kuasa hukum untuk perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII Kota Pekanbaru.
Menyadari keterlambatan tersebut, Hakim Arief berkelakar, menanyakan apakah Yusuf lupa waktu karena terpesona dengan Monumen Nasional (Monas) yang terlihat dari Gedung MK.
"Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang," ungkap Arief, yang disambut tawa dari hadirin.
"Silakan memperkenalkan diri dulu," lanjut Arief.
Baca juga: Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kuansing di MK Ditunda Jadi Siang
Baca juga: Menanti Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Kampar dan Dumai di MK
Yusuf menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Panel bahwa ia telah tiba di Gedung MK sejak pukul 06.00.
Namun, terjadi kekeliruan informasi mengenai jadwal sidang Panel 3 yang seharusnya berlangsung pada pukul 19.00.
"Baik Yang Mulia, sebelumnya kami sudah datang dari jam 06.00. Karena miskomunikasi, enggak tahu kiranya (sidang) jam 13.00 pindah ke jam 19.00. Sehingga kami miskomunikasi," terang Yusuf.
Arief kemudian menanggapi, "Iya makanya masih kita tunggu".
Yusuf pun memperkenalkan diri sebagai Kuasa Hukum dari pasangan calon kepala daerah Pekanbaru.
Arief kemudian mempersilakan Yusuf untuk duduk.
Namun, Arief mengingatkan bahwa toleransi diberikan karena adanya miskomunikasi antara kuasa hukum dan pihak MK yang menyebabkan keterlambatan.
"Jadi, kalau dalam keadaan normal dipanggil tiga kali enggak ada berarti sudah dianggap gugur, tapi kalau ini kan ada miskomunikasi, sidangnya diundur," ujar Arief.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
Gugatan Pilwako Pekanbaru
sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi
Muflihun-Ade Hartati
Sidang Gugatan Pilkada di MK
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.