Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Datang Terlambat Sidang Gugatan Pilkada, Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati Disentil Hakim MK

Kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat Ahmad Yusuf disentil Ketua Majelis Hakim Panel 3  Arief Hidayat

Editor: Sesri
Tangkap Layar Youtube MK
Ketua Majelis Hakim Panel 3  Arief Hidayat 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini Rabu (6/1/2025).

Total ada 309 permohonan yang telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat Ahmad Yusuf disentil Ketua Majelis Hakim Panel 3  Arief Hidayat lantaran datang terlambat. 

Peristiwa ini terjadi saat Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekarwo dan Moc Baqir, untuk membacakan permohonan gugatan PHPU. 

Ketika melihat Ahmad Yusuf melintas, Arief Hidayat menanyakan identitas kuasa hukum untuk perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII Kota Pekanbaru.

Menyadari keterlambatan tersebut, Hakim Arief berkelakar, menanyakan apakah Yusuf lupa waktu karena terpesona dengan Monumen Nasional (Monas) yang terlihat dari Gedung MK. 

"Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang," ungkap Arief, yang disambut tawa dari hadirin.

"Silakan memperkenalkan diri dulu," lanjut Arief. 

Baca juga: Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kuansing di MK Ditunda Jadi Siang

Baca juga: Menanti Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Kampar dan Dumai di MK

Yusuf menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Panel bahwa ia telah tiba di Gedung MK sejak pukul 06.00.

Namun, terjadi kekeliruan informasi mengenai jadwal sidang Panel 3 yang seharusnya berlangsung pada pukul 19.00. 

"Baik Yang Mulia, sebelumnya kami sudah datang dari jam 06.00. Karena miskomunikasi, enggak tahu kiranya (sidang) jam 13.00 pindah ke jam 19.00. Sehingga kami miskomunikasi," terang Yusuf.

Arief kemudian menanggapi, "Iya makanya masih kita tunggu".

Yusuf pun memperkenalkan diri sebagai Kuasa Hukum dari pasangan calon kepala daerah Pekanbaru.

Arief kemudian mempersilakan Yusuf untuk duduk.

Namun, Arief mengingatkan bahwa toleransi diberikan karena adanya miskomunikasi antara kuasa hukum dan pihak MK yang menyebabkan keterlambatan. 

"Jadi, kalau dalam keadaan normal dipanggil tiga kali enggak ada berarti sudah dianggap gugur, tapi kalau ini kan ada miskomunikasi, sidangnya diundur," ujar Arief.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved