Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, dijebloskan ke penjara. 

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
TAHAP II - Asri Auzar saat menjalani proses tahap II kasus penipuan dan penggelapan di Kantor Kejari Pekanbaru 

Tak berhenti di situ, tersangka Asri Auzar lantas melakukan manuver yang lebih jauh. 

Ia menjual tanah dan ruko enam pintu yang sama kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. 

Transaksi jual beli ini bahkan dikukuhkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah akhirnya dibaliknamakan secara sah menjadi atas nama Vincent Limvinci. 

Namun, drama penipuan ini memasuki babak baru pada Oktober 2021. 

Setelah proses balik nama tuntas, tersangka Asri Auzar justru beraksi meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang baru, Vincent Limvinci.

Tersangka dengan berani mengaku bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. 

Tindakan penggelapan ini sontak membuat korban Vincent Limvinci melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, Asri Auzar kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 385 ayat (1) KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved